Minggu, 22 Desember 2024
spot_img

Dua Calon Kepala Desa Gedangan ditetapkan Hari ini, berikut Penjelasannya!

Malang – gedangmedia.com – Berdasarkan SK Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang tahun 2023 nomor 1 tentang tahapan, hari ini Selasa, 04 April 2023 adalah penetapan Calon Kepala Desa Gedangan dan pengundian nomor urut, (04/04/2023).

Penetapan Calon Kepala Desa ini berdasar kepada peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan melalui proses penjaringan dan penyaringan berkas administrasi yang semula 3 pelamar dan akhirnya menjadi 2 Calon Kepala Desa Gedangan.

Hasil dari pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Gedangan ialah atas nama Hendik Krisdyanto menduduki nomor urut satu dan atas nama Muhammad Ali Ridho menduduki nomor urut dua,

Bertempat di Balai Desa Gedangan, dihadiri oleh Muspika Gedangan, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan, BPD, Perangkat Desa, Pantarlih serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedangan tahun 2023 beserta anggota,

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedangan, Bapak Slamet Sukowiyanto, menyampaikan, ” Dalam pendaftaran bakal calon sebelum di tutup ada tiga calon tapi dengan adanya verifikasi data yakni ada satu calon tidak berkenan melanjutkan, sehingga sesuai penjaringan dan verifikasi berkas lolos dua calon atas nama Muhammad Ali Ridlo dan Hendik Krisdyanto”,

Ketua Panitia saat memberi sambutan, dok. Gedangmedia

“Sampai pada saat ini ditahapan penetapan Calon serta pengundian nomor urut calon Kepala Desa Gedangan dengan hasil nomor urut satu Hendik Krisdyanto dan nomor urut dua Muhammad Ali Ridlo”, imbuhnya.

Harapan kedepan tahapan demi tahapan dapat dilalui dengan lancar dan memunculkan Kepala Desa yang diharapkan dapat membawa Desa Gedangan lebih baik dan maju.

*Rofi’i

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

TERBARU