Jakarta – gedangmedia.com – dilansir dari sindonews.com edisi 12 Maret 2022, bahwasanya lebel halal Indonesia telah ditetapkan berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia, produk halal yang beredar di Indonesia per 1 Maret 2022 wajib mencantumkan label ini, Minggu (13/03/2022).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan, “bentuk label halal Indonesia terdiri dari 2 objek yaitu bentuk Gunungan dan Motif Surjan atau lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk Limas, lancip ke atas. Bentuk Gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam, Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga bisa dibaca dengan kata Halal”.
Label halal berbentuk gunungan ini menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan sang pencipta.
Motif Surjan bermakna pakaian taqwa dan memiliki filosofi yang cukup dalam bagian leher baju Surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semua menggambarkan rukun Iman. Motif lain Surjan atau lurik yang sejajar mengandung makna pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.