Senin, 23 Desember 2024
spot_img

Perwakilan PC ISNU Kabupaten Malang Hadir Dalam Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Halal RPU di Wilayah Jawa Timur

Malang – Gedangmedianews. com – Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal dan peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang pemotongan hewan, maka untuk mewujudkan langkah-langkah implementasi mandat Halal 2024 serta untuk menyelaraskan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, pada kesempatan kali ini Perwakilan PC ISNU Kabupaten Malang Hadir diacara yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, bertempat di Hotel Savana, Kota Malang, 28-29 Agustus 2024

Hadir dalam agenda ini Pendamping dan Aktifis Penggerak Halal, diantaranya PC ISNU Kabupaten Malang, PC ISNU Pasuruan PCNU Surabaya, LSH PW ISNU Jatim, MUI Jatim, dari Unsur Dinas Kesra Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur, Kemenag Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur serta Rumah Potong Unggas ( RPU ) yang ada di Jawa Timur.

Perwakilan PC ISNU Kabupaten Malang, Kemenag Kabupaten Malang, Kesra dan Kasubag TU Kabupaten Malang, dok. Gedangmedia

Adapun materi yang disampaikan terkait, “Kebijakan wajib halal 2024” oleh M. Fauzi, S. Ag., M. HI., Satgas Halal Kemenag Jawa Timur, “Identifikasi dan integrasi data IPH 2024” oleh Prof. Setya Gunawan, S. T., Phd., Kepala Pusat Kajian Halal ITS, “Implementasi UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan” oleh Ir. Indah Aryani, MM., Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur., “Menemukan Titik Kompromi antara Undang-Undang Dan Pengusaha RPU”, oleh Dr. Siti Nur Husnul Yusmiati., KDEKS Jatim., dan dilanjut dengan Diskusi

*Rofi’i

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

TERBARU