Malang – gedangmedia.com – Sesuai dengan SK. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedangan no 1 Tahun 2023 tentang Tahapan Pemilihan kepala Desa, hari ini tanggal 15 Maret 2023 adalah waktu terakhir pengembalian berkas persyaratan bakal calon kepala Desa, Rabu (16/03/2023).
Adapun tiga nama Bakal Calon Kepala Desa yang sudah menyerahkan berkas ialah Muhammad Ali Ridlo, warga Dusun Krajan Kidul yang berprofesi sebagai wirausahawan, Hendik Krisdyanto, Kepala Desa Incumbent / Petahana serta H. Sayudi, SH, mantan Kepala Desa Gedangan 2 periode. Panitia memberi kesempatan kelengkapan berkas sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa.
Bertempat di Sekretariat Panitia Pilkades Balai Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, berkas persyaratan langsung di terima oleh Koordinator penerimaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Gedangan, Ihya’ Ulumuddin.
Ketua Panitia Pilkades Gedangan tahun 2023, Slamet Sukowiyanto, menyampaikan, “penyerahan berkas ini belum tahap akhir untuk selanjutkan ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, melainkan masih ada tahapan yang panjang yakni penelitian berkas tanggal 16 – 23 Maret 2023, Pengumuman hasil penelitian berkas tanggal 24 Maret 2023, melengkapi berkas pasca penelitian tanggal 25 – 28 Maret 2023, penelitian dan klarifikasi kekurangan berkas tanggal 29 Maret 2023, penetapan calon kepala Desa tanggal 30 Maret 2023 dan pengumuman penetapan Calon kepala Desa pada tanggal 31 Maret”,
“Harapannya tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan lancar dan terpilih kepala Desa Gedangan sesuai yang diharapkan masyarakat Desa Gedangan untuk kemajuan dan perkambangan Desa Gedangan”, imbuhnya.
*Rofi’i